Beranda / Profil Kelembagaan / Tugas, Fungsi dan Wewenang
KEDUDUKAN
TUGAS DAN FUNGSI
Perpustakaan Nasional melaksanakan tugas pemerintahan di bidang perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perpustakaan Nasional menyelenggarakan fungsi:
WEWENANG
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Perpustakaan Nasional mempunyai wewenang: